Sukses

CFD Kembali Diberlakukan Besok Minggu 7 Mei, Usai Ditiadakan Selama Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day selama libur Lebaran, yakni pada Minggu 23 April dan 30 April 2023.

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) usai ditiadakan selama libur Lebaran 2023 lalu. Nantinya CFD akan diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (7/5) besok.

"Benar, Besok HBKB tingkat Provinsi diadakan kembali di Jl Sudirman-Thamrin pukul 06.00-10.00," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).

Selain ruas jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, kata Syafrin, CFD juga akan diadakan untuk tingkat kota di Jakarta. Salah satu wilayah yang menggelar car free day yakni wilayah Jakarta Selatan.

"Tingkat Kota yang mengadakan adalah Kota Jakarta Selatan di Jalan Sisingamangaraja," ucap Syafrin.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day selama libur Lebaran, yakni pada Minggu 23 April dan 30 April 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Menurutnya, pihaknya meniadakan car free day di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalan Pemuda-Simpang Arion sampai dengan Simpang TU-GAS.

"Tanggal 23 dan 30 April 2023 pelaksanaan HBKB ditiadakan untuk lokasi di tingkat provinsi, yakni di Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman," kata Syafrin dilansir dari Antara, Rabu (19/4/2023).

Kemudian, lanjut dia, pada 30 April 2023 HBKB juga ditiadakan pada tingkat wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, yakni Jalan Pemuda-Simpang Arion sampai dengan Simpang TU-GAS.

"Pada lokasi tersebut tidak dilakukan penutupan jalan, sehingga diimbau bagi masyarakat agar tidak beraktivitas pada badan jalan tersebut," ucap Syafrin.

 

2 dari 2 halaman

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta

Syafrin menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat (1).

"Pelaksanaannya dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus (nasional/internasional), di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan IaIu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus," bunyi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat (1).

Selain itu, Syafrin menjelaskan bahwa peniadaan HBKB pada tanggal tersebut juga merupakan implementasi dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Â